Jumat, 12 Agustus 2016

PRESCRIPTION (RESEP)

PRESKRIPSI (RESEP)


Pengertian Umum Tentang Resep

  Resep adalah suatu permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang ditunjukan kepada apoteker untuk membuat dan mencampur obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita (pasien).
  Suatu resep umumnya hanya diperuntukkan untuk satu orang pasien saja. (*jadi walaupun 2 orang anak dari ibu yang sama dan sakitnya sama, tetap masing2 anak 1 resep nyaa..)  
  Menurut undang-undang yang dibolehkan menulis resep ialah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan yang sudah memiliki izin praktek atau Surat Izin Praktek (SIP).
         Bagi dokter umum dan dokter spesialis tidak ada pembatasan mengenai jenis obat yang boleh diberikan kepada pasien.
  Bagi dokter gigi ada pembatasan, yaitu dokter gigi hanya boleh menuliskan resep berupa jenis obat yang berhubungan dengan penyakit gigi, sedangkan pembiusan secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi.
  Bagi dokter hewan pembatasannya bbukan terletak pada jenis obatnya, melainkan pada pasiennya. Dokter hewan hanya boleh menuliskan resep untuk keperluan hewan semata.

KERTAS RESEP
Resep dituliskan diatas suatu kertas resep. Ukuran kertas resep yang ideal adalah lebar 10-12 cm dan panjangnya 15-18 cm.
Pada kota-kota besar biasanya dalam blanko resep sudah tercantum nama dan alamat (umumnya dicetak).
Untuk dokumentasi pemberian obat kepada penderita memang seharusnya dengan resep dalam bentuk tertulis, jadi permintaan obat melalui telepon hendaknya dihindarkan. 

BAHASA LATIN DALAM RESEP

Beberapa alasan penggunaan bahasa latin ialah :
1.Bahasa latin merupakan suatu bahasa yang mati artinya tidak dipakai lagi dalam percakapan sehari-hari, sehingga kecil kemungkinan terjadinya perubahan yang terus menerus.
2.Bahasa latin merupakan bahasa internasional dalam profesi kedokteran dan kefarmasian, misalnya: untuk nama-nama anatomi, bagian tubuh, nama penyakit, gejala penyakit, nama tumbuhan obat berkhasiat dan nama bahan obat.
3.Dengan menggunakan bahasa latin tidak akan terjadi dualisme tentang bahan/zat yang dimaksud dalam resep.
4.Bahasa latin memungkinkan untuk menjaga rahasia obat, artinya ciri-ciri dan bahan-bahan yang digunakan untuk suatu sediaan jangan sampai diketahui oleh pasien.
5.Subskripsi/subscription: bagian ini terdiri dari petunjuk bentuk sediaan dan jumlah dosis yang akan disediakan.
6.Signatura: adalah aturan pakai merupakan keterangan/petunjuk cara pemakaian dan jumlah obat. Biasanya disingkat S.
7.Nama pasien: nama pasien harus selalu dicantumkan dalam resep dan harus dicantumkan oleh apoteker bila dokter lupa menuliskannya. Hal ini mencegah kemungkinan penyaluran obat kepada pasien yang lain. Sebaiknya juga dilengkapi dengan alamat yang akan memudahkan penelusuran bila terjadi sesuatu dengan obat pasien. Pada pasien seorang anak juga harus dituliskan umur sehingga apoteker dapat mengecek apakah dosis yang diberikan sudaah sesuai untuk anak umur sekian.
8.Tanda tangan/paraf dari dokter.

Contoh resep
1.      Dr. An  Medan, ......
Jln. Damai No 7
Telp: (061)7876543
MEDAN
SIP: ...
  R/ Paracetamol  500 mg
       Coffein    50 mg
       CTM      2 mg
       m.f.pulv.d.t.d.No XV
       S.3.d.d.pulv.I
  paraf
Pro  : Ny. Rusdi
Umur  : -
Alamat: Jln. sukamaju No. 13

2.
Dr.An Medan,....
Jln.Damai No 7
Telp: (061)7876543
MEDAN
SIP: ....
R/ Caps. Erythromycin 250 mg No.XX
     S.4.dd.caps.I
paraf

Pro : Tn.Rusdi
Umur : -
Alamat: Jln. Becek Gang Banjir No. 13

3.
Rumah Sakit Dr. Pirngadi
Medan
Dokter: Hanso
Bagian: lmu Penyakit Dalam
Tanggal: -
  R/ Tabl.Diazepam 5mg No.XV
       S.2.d.d.tabl.I
  paraf
  R/ Tabl.Vitamin B-Compl. No.XV
       S.3.d.d.tabl.I
  paraf
Pro  : Tn. Edi Tansil
Umur  : -
Alamat: Jln. Pelarian No. 13

Di atas dicantumkan tiga contoh resep, yaitu pertama dan kedua merupakan contoh resep dari dokter pribadi atau partikelir. Contoh resep ketiga ialah resep dari rumah sakit, dimana harus pada resep yanh harus dicantumkan tidak saja nama rumah sakit tetapi harus dengan jelas nama dokter yang menulis resep, serta bagian pelayanan dari rumah sakit yang bersangkutan.

Tanda Resep Segera
  jika dokter ingin resep itu dibuat segera, maka tanda-tanda yang ditulis dan ditulis pada bagian kanan atas resep.
Urgent  : penting
Statim  : penting
PIM (periculum inmora)  : berbahaya bila ditunda
Cito  : segera

Tanda Resep Diulang
  Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis iteratie dan ditulis beberapa kali resep itu boleh diulang. Misal: iteratie 3X, artinya resep dapat dilayani 1+3 kali ulangan = 4 kali.
  Untuk resep yang mengandung obat narkotika tidak dapat ditulis iteratie tetapi harus dengan resep baru.
  Jika dokter melarang resep tadi pembuatannya maka dokter menulis disebelah atas dalam blanko resep tadi NI, artinya ne iteretur = tidak diulang.  

Copy Resep
  Copy resep ialah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari copy resep ialah Apograph.
Salinan resep, selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula:
a.Nama dan alamat apotek.
b.Nama dan nomor SIK apoteker.
c.Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
d.Tanda det = detur, untuk obat yang sudah diserahkan. Tanda nedet = ne detur, untuk obat yang belum diserahkan.
e.Nomor resep dan tanggal pembuatan.

Contoh copy resep
Apotik  : Abadi
Jalan  : Kekal No. 1 Medan
Telepon  : (061)8456789
Drs.Budi,Apt
No. SIK  : ...........
  Medan,...
  Salinan resep
Resep untuk  = Tn.Rusdi
Resep dari dokter  = Dr.Adrian
Tanggal ditulis resep  = ....
Tanggal pembuatan  = ....
Nomor pembuatan  = 100
  R/ Caps.Erythromycin 250 mg No.XX
       S.4.d.d.caps.I  det
 
  pcc
  yang menyalin
  paraf/tanda tangan
  apoteker pengelola apotek
  Drs.Budi,Apt

Penyimpanan Resep
1.Resep yang telah dibuat disimpan menurut tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.
2.Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
3.Resep yang telah disimpan melebihi tiga tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar.
4.Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola apotik bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditanda tangani oleh apoteker pengelola apotik dan seorang petugas apotik yang ikut memusnahkan.
Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan :
1.Hari dan tanggal pemusnahan.
2.Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep.
3.Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar