Pengertian Umum Tentang Resep
Resep adalah suatu permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi,
dokter hewan yang ditunjukan kepada apoteker untuk membuat dan mencampur obat
dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita (pasien).
Suatu resep umumnya hanya diperuntukkan untuk satu orang pasien saja. (*jadi walaupun 2 orang anak dari ibu yang sama dan sakitnya sama, tetap masing2 anak 1 resep nyaa..)
Menurut undang-undang yang dibolehkan menulis resep ialah dokter, dokter
spesialis, dokter gigi, dokter hewan yang sudah memiliki izin praktek atau Surat Izin Praktek (SIP).
Bagi
dokter umum dan dokter spesialis tidak ada pembatasan mengenai jenis obat yang
boleh diberikan kepada pasien.
Bagi
dokter gigi ada pembatasan, yaitu dokter gigi hanya boleh menuliskan resep
berupa jenis obat yang berhubungan dengan penyakit gigi, sedangkan pembiusan
secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi.
Bagi
dokter hewan pembatasannya bbukan terletak pada jenis obatnya, melainkan pada
pasiennya. Dokter hewan hanya boleh menuliskan resep untuk keperluan hewan
semata.
KERTAS RESEP
Resep dituliskan diatas suatu kertas resep. Ukuran kertas resep yang ideal adalah lebar 10-12 cm dan panjangnya 15-18 cm.
Pada kota-kota besar biasanya dalam blanko resep sudah tercantum nama dan alamat (umumnya dicetak).
Untuk dokumentasi pemberian obat kepada penderita memang seharusnya dengan resep dalam bentuk tertulis, jadi permintaan obat melalui telepon hendaknya dihindarkan.
BAHASA LATIN DALAM RESEP
Beberapa alasan penggunaan bahasa latin
ialah :
1.Bahasa
latin merupakan suatu bahasa yang mati artinya tidak dipakai lagi dalam
percakapan sehari-hari, sehingga kecil kemungkinan terjadinya perubahan yang
terus menerus.
2.Bahasa
latin merupakan bahasa internasional dalam profesi kedokteran dan kefarmasian,
misalnya: untuk nama-nama anatomi, bagian tubuh, nama penyakit, gejala
penyakit, nama tumbuhan obat berkhasiat dan nama bahan obat.
3.Dengan
menggunakan bahasa latin tidak akan terjadi dualisme tentang bahan/zat yang
dimaksud dalam resep.
4.Bahasa
latin memungkinkan untuk menjaga rahasia obat, artinya ciri-ciri dan
bahan-bahan yang digunakan untuk suatu sediaan jangan sampai diketahui oleh
pasien.
5.Subskripsi/subscription:
bagian ini terdiri dari petunjuk bentuk sediaan dan jumlah dosis yang akan
disediakan.
6.Signatura:
adalah aturan pakai merupakan keterangan/petunjuk cara pemakaian dan jumlah
obat. Biasanya disingkat S.
7.Nama
pasien: nama pasien harus selalu dicantumkan dalam resep dan harus dicantumkan
oleh apoteker bila dokter lupa menuliskannya. Hal ini mencegah kemungkinan
penyaluran obat kepada pasien yang lain. Sebaiknya juga dilengkapi dengan
alamat yang akan memudahkan penelusuran bila terjadi sesuatu dengan obat
pasien. Pada pasien seorang anak juga harus dituliskan umur sehingga apoteker
dapat mengecek apakah dosis yang diberikan sudaah sesuai untuk anak umur
sekian.
8.Tanda
tangan/paraf dari dokter.
Contoh resep
1. Dr. An Medan,
......
Jln. Damai No 7
Telp: (061)7876543
MEDAN
SIP: ...
R/
Paracetamol 500 mg
Coffein 50 mg
CTM 2 mg
m.f.pulv.d.t.d.No XV
S.3.d.d.pulv.I
paraf
Pro :
Ny. Rusdi
Umur :
-
Alamat: Jln. sukamaju No. 13
2.
Dr.An Medan,....
Jln.Damai No 7
Telp: (061)7876543
MEDAN
SIP: ....
R/ Caps. Erythromycin 250 mg No.XX
S.4.dd.caps.I
paraf
Pro : Tn.Rusdi
Umur : -
Alamat: Jln. Becek Gang Banjir No. 13
3.
Rumah Sakit Dr. Pirngadi
Medan
Dokter: Hanso
Bagian: lmu Penyakit Dalam
Tanggal: -
R/
Tabl.Diazepam 5mg No.XV
S.2.d.d.tabl.I
paraf
R/
Tabl.Vitamin B-Compl. No.XV
S.3.d.d.tabl.I
paraf
Pro :
Tn. Edi Tansil
Umur :
-
Alamat: Jln. Pelarian No. 13
Di atas dicantumkan tiga contoh resep,
yaitu pertama dan kedua merupakan contoh resep dari dokter pribadi atau
partikelir. Contoh resep ketiga ialah resep dari rumah sakit, dimana harus pada resep yanh harus dicantumkan tidak saja nama rumah sakit tetapi harus dengan jelas nama dokter
yang menulis resep, serta bagian pelayanan dari rumah sakit yang bersangkutan.
Tanda Resep Segera
jika
dokter ingin resep itu dibuat segera, maka tanda-tanda yang ditulis dan ditulis
pada bagian kanan atas resep.
Urgent :
penting
Statim :
penting
PIM (periculum inmora) : berbahaya bila ditunda
Cito :
segera
Tanda Resep Diulang
Bila
dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis iteratie dan
ditulis beberapa kali resep itu boleh diulang. Misal: iteratie 3X,
artinya resep dapat dilayani 1+3 kali ulangan = 4 kali.
Untuk
resep yang mengandung obat narkotika tidak dapat ditulis iteratie tetapi harus
dengan resep baru.
Jika
dokter melarang resep tadi pembuatannya maka dokter menulis disebelah atas
dalam blanko resep tadi NI, artinya ne iteretur = tidak diulang.
Copy Resep
Copy
resep ialah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari copy resep
ialah Apograph.
Salinan resep, selain memuat semua
keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula:
a.Nama
dan alamat apotek.
b.Nama
dan nomor SIK apoteker.
c.Tanda
tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
d.Tanda
det = detur, untuk obat yang sudah diserahkan. Tanda nedet = ne detur, untuk
obat yang belum diserahkan.
e.Nomor
resep dan tanggal pembuatan.
Contoh copy resep
Apotik :
Abadi
Jalan :
Kekal No. 1 Medan
Telepon :
(061)8456789
Drs.Budi,Apt
No. SIK :
...........
Medan,...
Salinan
resep
Resep untuk = Tn.Rusdi
Resep dari dokter = Dr.Adrian
Tanggal ditulis resep = ....
Tanggal pembuatan = ....
Nomor pembuatan = 100
R/
Caps.Erythromycin 250 mg No.XX
S.4.d.d.caps.I det
pcc
yang
menyalin
paraf/tanda
tangan
apoteker
pengelola apotek
Drs.Budi,Apt
Penyimpanan
Resep
1.Resep
yang telah dibuat disimpan menurut tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan
resep.
2.Resep
yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis
merah di bawah nama obatnya.
3.Resep
yang telah disimpan melebihi tiga tahun dapat dimusnahkan dan cara
pemusnahannya adalah dengan cara dibakar.
4.Pemusnahan
resep dilakukan oleh apoteker pengelola apotik bersama dengan
sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Pada
pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang
telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditanda tangani oleh apoteker
pengelola apotik dan seorang petugas apotik yang ikut memusnahkan.
Berita
acara pemusnahan ini harus disebutkan :
1.Hari
dan tanggal pemusnahan.
2.Tanggal
yang terawal dan terakhir dari resep.
3.Berat
resep yang dimusnahkan dalam kilogram.